Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial SK (33) akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah sempat melarikan diri ke Jawa Timur usai diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban NS (47), seorang warga Pontianak, yang merasa dirugikan secara materiil akibat ulah pelaku.
NS merupakan Manajer sebuah Perusahaan Penjualan Barang Sembako yang mempekerjakan pelaku sebagai sales penjualan.
Baca Juga: Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Diamankan Polisi
“Pelaku SK ini merupakan sales penjualan sembako yang telah menjualkan barang perusahaan kepada beberapa toko di Kecamatan Sandai, setelah melakukan penjualan, rupanya SK tidak menyetorkan hasil penjualan sembako sebesar 356.089.164 rupiah, melainkan uang hasil penjualan tersebut digelapkan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (30/04/2025), siang.
Lanjut Kasat menjelaskan, Dari peristiwa itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Ketapang pada tanggal 23 April 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id