DPRD Kota Pontianak dan Pemkot Sepakati Empat Raperda untuk Dijadikan Perda

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani berita acara persetujuan Raperda yang diusulkan menjadi Perda. Foto: PRKPM/Faktakalbar.id
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani berita acara persetujuan Raperda yang diusulkan menjadi Perda. Foto: PRKPM/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah sepakat untuk mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Dari empat Raperda yang disepakati, tiga di antaranya merupakan usulan dari Wali Kota Pontianak, yakni Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedangkan satu Raperda lainnya merupakan usulan dari DPRD Kota Pontianak, yaitu Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.

Baca Juga: Pontianak Jadi Daerah Pertama di Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada ketua program Pembentukan Peraturan Daerah dan tim, atas kerjasama yang sangat baik serta semangat kerja yang tinggi,” ujar Edi Kamtono dalam kesempatan tersebut, usai memberikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak pada Rabu (30/4/2025).

Edi menambahkan, peraturan daerah yang telah disetujui tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, perda ini juga akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pontianak.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD

Edi juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang terjadi selama proses pembahasan. Meskipun terkadang ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

“Kita berkomitmen untuk menegakkan perda demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya. (ra/prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements