Penjambret Pasangan Suami Istri di Kubu Raya Diringkus Tanpa Perlawanan, Polisi: Pelaku Akui Perbuatannya

Tim gabungan dari Jatanras Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus pelaku penjambretan pasangan suami istri di Kubu Raya. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tim gabungan dari Jatanras Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus pelaku penjambretan pasangan suami istri di Kubu Raya. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pelarian ZR (31), pria yang diduga kuat sebagai pelaku jambret terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kubu Raya, berakhir antiklimaks. Ia ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warung di Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (23/4) pukul 13.20 WIB. ZR tak menyangka dirinya tengah dibuntuti. Ia langsung disergap tanpa sempat melawan oleh tim gabungan dari Jatanras Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak Kota.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

“Tim bergerak cepat setelah koordinasi yang baik. Saat diamankan di salah satu warkop, pelaku tidak sempat berkutik. Dalam interogasi awal, ZR langsung mengakui perbuatannya,” jelas AIPTU Ade pada Selasa (28/4) pagi.

Kejadian penjambretan tersebut bermula saat ZR dan rekannya membuntuti korban dari Desa Kapur menuju Sungai Kakap. Mengendarai motor Honda PCX berwarna hitam, mereka mengikuti korban hingga tiba di simpang lampu merah Jalan Major Alianyang, Desa Kapur, Parit Mayor, Kecamatan Sungai Raya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements