“Kepada desa menyiapkan instrumen-instrumen untuk kelancaran pendirian koperasi Desa Merah Putih itu sesuaikan dengan keunggulan desa masing-masing, nanti akan notarisnya, legal standing-nya akan dibantu Pemda Sambas jadi tidak perlu pakai dana desa,” tambahnya.
Ia berharap instruksi ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh desa di wilayahnya.
“Kesempatan ini sangat baik untuk direalisasikan, terlebih lagi Kabupaten Sambas dapat menjadi acuan dalam pembentukan koperasi,” jelasnya.
“Maka dari itu mari sama-sama kita mensukseskan program Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sumekto Hadi Suseno, menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih di Kabupaten Sambas akan dibentuk di lima kecamatan, yaitu Sambas, Sejangkung, Teluk Keramat, Jawai, dan Tangaran. (DNS)
Baca juga: Tahanan di Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri, Pembinaan Mental Diperkuat
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id