Tiga DPO Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Serahkan Diri ke Kejati Kalbar

Tiga tersangka DPO korupsi tanah akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Kalbar pada Selasa (29/04/2025) sore. Foto: Ist.
Tiga tersangka DPO korupsi tanah akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Kalbar pada Selasa (29/04/2025) sore. Foto: Ist.

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tiga tersangka dalam kasus dugaan DPO korupsi tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa (29/04/2025) sore.

Ketiga tersangka adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, ketiganya datang secara sukarela sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

“Kami menghargai langkah mereka untuk memenuhi panggilan hukum. Ini bentuk tanggung jawab,” ujarnya.

Penyerahan diri ini disebut hasil pendekatan humanis dan persuasif oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, termasuk melibatkan keluarga tersangka.

Sebelumnya, para DPO korupsi tanah ini telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali tanpa kehadiran, dan penyidik sempat mendatangi alamat domisili berdasarkan keterangan RT/RW, namun ketiganya tidak ditemukan.

Kasus ini berawal dari pengadaan tanah seluas 7.883 m² di Jalan Ahmad Yani I, Kota Pontianak pada tahun 2015 senilai Rp99,17 miliar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak transparan.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka oleh Kejati Kalbar pada November hingga Desember 2024.

Kejati Kalbar juga telah mengajukan pencekalan dan meminta bantuan Asset Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk melacak keberadaan mereka.

“Proses hukum tetap berjalan, bahkan bisa in absentia sesuai Pasal 38 UU Tipikor,” tegas Gedin.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk penyidikan lanjutan.

Kejati Kalbar juga mengimbau DPO korupsi tanah lainnya agar mengikuti langkah serupa guna mempercepat proses hukum. (*/red)

Baca juga: Buronan Korupsi Kejati Kalbar Ditangkap di Demak Usai Melawan Petugas

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements