Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Pontianak Selatan Diringkus

Pelaku pengelapan motor berinisial LY (kiri). Barang bukti satu unit honda vario (kanan). Foto: HO/Faktakalbar.id
Pelaku pengelapan motor berinisial LY (kiri). Barang bukti satu unit honda vario (kanan). Foto: HO/Faktakalbar.id

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17 juta. Selain sepeda motor, polisi juga menyita sebuah handphone merek Infinix sebagai barang bukti tambahan.

Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan LY dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lain. Proses penyelidikan masih terus berlanjut,” jelas Ade.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.

“Sebagai langkah pencegahan, kami mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mempercayakan barang berharganya kepada orang yang baru dikenal, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas AIPTU Ade.

Baca Juga: 18 Pelaku Pencuri Motor Diamankan, Dua Diantara Masih Bocah

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements