Baca Juga: Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang Sambas
Faisol juga menambahkan bahwa mereka mengklaim mendapat ilmu dari mimpi yang bertemu dengan Rasulullah, yang tentu saja tidak sesuai dengan kaidah keilmuan dalam Islam. Dalam surat pernyataan MUI Sandai, terdapat beberapa ajaran lain yang dianggap menyimpang, seperti perubahan makna kalimat kedua syahadat dan penambahan lafaz “Nur Muhammad” dalam niat salat.
Tindak Lanjut dan Mediasi
Kapolsek Sandai, Ipda Ibnu Saputra, menjelaskan bahwa ajaran ini pertama kali menyebar di Kecamatan Laur, yang terletak di sebelah Kecamatan Sandai. Kelompok ini dipimpin oleh AK yang berasal dari Laur, dan akhirnya ajaran ini mulai menyebar ke Sandai.
Setelah mengetahui adanya ajaran yang diduga sesat ini, MUI Kecamatan Sandai melaporkan hal ini ke Polsek Sandai. Sebagai langkah awal, pihak kepolisian dan MUI setempat melakukan mediasi dengan mengundang kelompok terkait. Namun, pihak kepolisian tidak bisa menangani kasus yang berhubungan dengan akidah ajaran agama, sehingga mediasi akan dilaksanakan oleh Forkopimcam Sandai pada hari selasa.
“Pada akhirnya, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari potensi konflik. Kami terus berkoordinasi dengan MUI untuk memastikan tidak ada perpecahan di masyarakat,” tambah Ipda Ibnu.
Pihak kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada yang melihat kegiatan terkait ajaran ini, masyarakat diimbau untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti melalui mediasi.
Baca Juga: Diduga Ada Aliran Sesat Di Kecamatan Sandai
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















