Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Diamankan Polisi

Pelaku penganiaya di kuburaya akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/4) pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas. Foto: HO/Faktakalbar.id
Pelaku penganiaya di kuburaya akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (21/4) pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas. Foto: HO/Faktakalbar.id

Menanggapi kejadian ini, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Permasalahan sebaiknya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum,” kata Ade.

Ia juga menekankan bahwa kekerasan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku.

“Jika ada perselisihan, silakan melapor kepada pihak berwajib atau aparat desa. Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara bijak,” tambahnya.

Saat ini, MI ditahan di Rutan Polsek Sungai Kakap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Proses hukum pun tengah berjalan.

Baca Juga: Polres Melawi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berat yang Sebabkan Kematian

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements