Maka pemberantasan korupsi sejatinya adalah jihad akhlak, menjaga kesucian niat dalam setiap langkah kekuasaan.
Tanpa akhlak, hukum hanya alat. Dengan akhlak, hukum menjadi cahaya.
V. Penegakan Hukum yang Menjunjung Martabat
3 (Tiga) Sumpah Suci Penegak Hukum yaitu:
“Aku akan berburu koruptor, tapi tak akan menghinakan manusia.”
“Aku akan tegas pada pelaku, tapi adil pada proses.”
“Aku menolak suap, sekalipun berbentuk ‘uang transport’.”
Contoh Bijak:
Penggeledahan oleh KPK tetap menghormati ibadah tersangka.
Penyidik menolak mentalitas “tabrak saja dulu, urusan belakangan.
VI. Kolaborasi Seluruh Elemen Bangsa
Untuk Masyarakat
“Laporkan walau hanya Rp50 ribu, karena uang rakyat suci.”
Untuk Pemuda
"Jadilah generasi yang tak bisa dibeli, sekalipun dengan jabatan."
Untuk Pejabat
"Gajimu sudah halal, jadilah pahlawan tanpa tanda jasa."
Indonesia yang Kita Impikan
Bayangkan suatu pagi di tahun 2045
Anak-anak belajar tanpa takut atap runtuh.
Ibu-ibu tak harus antre jamuan untuk mengurus KTP.
Pejabat tersenyum lega karena tak ada dosa di laporan harta.
Itulah Indonesia yang layak kita perjuangkan, bukan dengan retorika, tapi dengan hukum yang hidup dalam nurani.
*) Advokat/Konsultan Hukum/Pendiri dan Managing Partners Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners/Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Daftar bacaan:










