Gudang PT TJS Milik AG Di Pontianak Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

*Tampung dan Jual Beli Arwana Tanpa Kantongi Izin

FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Kementerian dan Kelautan melalui tim PSDKP dan BPSPL Pontianak selain melakukan penyegelan di penangkaran Ikan Arwana di Jalan Sungai Durian Laut,Komplek PU Pengairan Desa Limbung Kubu Raya 11 April lalu, ternyata juga melakukan penindakan disebuah gudang PT TJS di Kota Pontianak.

Pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor Arwana yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

Dalam siaran pers,Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor SP.175/SJ.5/IV/2025 yang diterima Fakta Kalbar menyebutkan pihaknya menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin. Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli ikan arwana super red  tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi.

Di lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.