Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban di sejumlah titik kota. Kali ini, belasan layangan serta gelondongan layangan diamankan dari tiga lokasi berbeda. Penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Hari ini kita melakukan penertiban dan monitoring terkait pemain layangan, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, serta baliho, pamflet, dan banner yang dipasang tidak pada tempatnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 16 Lapak PKL di Jalan Ampera Pontianak
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 layangan dan 13 gelondongan layangan. Barang-barang ini ditemukan di tiga titik, yakni Jalan Srikaya, Gang Bukit Raya 3, dan Komplek Pemda.
Selain menertibkan pemain layangan, Satpol PP juga melakukan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di bahu jalan. Menurut Toro, langkah-langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Kota Pontianak.
“Satpol PP Kota Pontianak akan terus berupaya menegakkan Perda dan melakukan pendekatan yang humanis agar masyarakat taat pada aturan. Tujuan utama kita adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kota ini,” tegasnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id