Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Rengas: Duel Maut Antarpemuda

Rekonstruksi duel maut di Kubu Raya yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, (25/4/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Rekonstruksi duel maut di Kubu Raya yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, (25/4/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

AIPTU Ade juga menekankan bahwa kejadian ini bukan dilatarbelakangi dendam pribadi, melainkan murni karena cekcok yang memanas secara spontan.

“Tidak ada motif dendam sebelumnya, kejadian ini murni karena cekcok yang berujung pada perkelahian secara spontan,” tambahnya.

Pelaku berinisial DN kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Polisi berharap rekonstruksi duel maut di Kubu Raya ini dapat memperkuat proses penyidikan dengan fakta-fakta yang akurat dan objektif.

Baca Juga: Polsek Meliau Tangkap Warga yang Simpan Sabu di Keset Kaki