Faktakalbar.id, LANDAK – Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 20.06 WIB di sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.
Korban yang masih di bawah umur dan berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J.
Baca juga: Bimtek Satpam di Landak: Tingkatkan Profesionalisme dan Dukung Keamanan Lingkungan Kerja
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, AS, yang memergoki kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada J.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak.
Menindaklanjuti laporan, pada Rabu (23/04/2025), anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial NDI alias R adalah anak dari M dan berdomisili di Dusun Sinto.
Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka pada Jumat (25/04/2025).
















