Sambas  

Polisi Tangkap Pria di Tebas, 21 Paket Sabu Diamankan

Barang bukti peredaran narkotika jenis Sabu oleh Y (32) di Tebas, diamankan di Mapolres Sambas. (dok.Polres Sambas)
Barang bukti peredaran narkotika jenis Sabu oleh Y (32) di Tebas, diamankan di Mapolres Sambas. (dok.Polres Sambas)

“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,61 gram,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

(DNS)

Baca Juga: Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Sabu Jalur Perairan, Dua Pelaku Diamankan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements