“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,61 gram,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(DNS)
Baca Juga: Polres Kubu Raya Ungkap Jaringan Sabu Jalur Perairan, Dua Pelaku Diamankan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id