Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang pria berinisial Y (32) ditangkap aparat kepolisian di Tebas, Sambas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Sambas melalui Kasatresnarkoba, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Peredaran Sabu di Landak Terendus, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ungkap Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, sebuah handphone, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id