Pelaku Curanmor Disergap di Simpang Legend Tanjung Raya Usai Curi Motor di Kubu Raya

Petugas Jatanras Polres Kubu Raya menangkap pelaku curanmor di Simpang Legend, Pontianak Timur, Rabu malam (23/04/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Jatanras Polres Kubu Raya menangkap pelaku curanmor di Simpang Legend, Pontianak Timur, Rabu malam (23/04/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Dari catatan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih milik korban saat itu terparkir di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,” ungkap Ade.

Saat diperiksa, AI mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama VN. Namun, kisah belum berakhir. Polisi kini memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.

“Kami masih memburu pelaku lainnya yang menerima hasil kejahatan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan.

“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AI kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/red)

Baca juga: Sindikat Curanmor Dibongkar, Polsek Kapuas Tangkap Tiga Tersangka dalam Dua Hari

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements