Diduga Ada Aliran Sesat Di Kecamatan Sandai

Ilustrasi Aliran Sesat. (Istimewa)

Kelima, penambahan Lafaz dalam Niat Shalat. Mereka menambahkan lafaz “Nur Muhammad” dalam niat shalat, yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Keenan, adanya ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah. Mereka mengajarkan bahwa di antara setiap ayat Surah Al-Fatihah terdapat ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.

Terakhir, sanad Keilmuan tidak jelas. Pemimpin kelompok mengklaim mendapatkan ajaran melalui mimpi bertemu Rasulullah SAW, tanpa memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, MUI Kecamatan Sandai menegaskan bahwa ajaran tersebut terindikasi bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta menyesatkan umat.

Selanjutnya, MUI mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kelompok tersebut. Seraya mengajak tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ulama yang memiliki sanad keilmuan yang sah.

Sebagai tindak lanjut, MUI Kecamatan Sandai meminta kepada Camat Sandai, Kapolsek Sandai, dan Kepala Desa Sandai Kiri agar mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sandai, IPDA Muh Ibnu Saputra Budhiniar membenarkan bahwa memang benar ada laporan kejadian dugaan penyimpangan ajaran Islam di wilayah hukumnya.

“Betul ada laporan. Terkait ini, sudah ada diskusi antara Polsek dengan MUI Sandai. Rencana hari selasa depan akan diadakan mediasi,” kata Ibnu, Kamis (24/05/2025).

Dia menjelaskan, mediasi bakal melibatkan dua belah pihak. Langkah berikutknya akan dilakukan setelah proses mediasi dilaksanakan.

“Yang bersangkutan belum kita panggil. Karena mediasi dilakukan pada Selasa depan. Lihat hasil mediasi dulu seperti apa. MUI tetap ada mediasi terlebih dahulu,” jelasnya. (AF)