Dirinya juga menambahkan bahwa dokumen yang ditemukan dari pemilik penangkaran hanya dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai ikan hias, bukan Arwana.
“Terkait dengan dokumen, kami ada menemukan terkait dengan dokumen NIB sebagai izin dasar mereka, tetapi KBLI mereka itu sebagai ikan hias, bukan Arwana Super Red. Atas dasar itu, kami mengambil tindakan penghentian sementara. Kita hentikan sementara kegiatan berusahanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya saat ditemui di Kantor PSDKP Pontianak, Selasa (22/4).
Dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada ditemukan satu orang pun WNA (Warga Negara Asing) dari China di tempat penangkaran tersebut. Hanya ada pemilik tempat, yakni Ahua dan Rudi.
“Yang kami temukan di sana tidak ada WNA. Bersama dengan tim dari BPSPL juga kesana itu tidak ada WNA sama sekali dan memang waktu kami melakukan pemeriksaan di lapangan bersama dengan mereka itu tidak ada WNA sama sekali. Justru yang ada hanya Pak Ahua dan Pak Rudi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan jika pemilik usaha Arwana tersebut saat ini tengah melakukan penambahan dokumen-dokumen yang masih kurang ke BPSPL.
“Mereka sekarang sudah on process. Mereka sudah ke BPSPL. NIB mereka sudah ditambahkan terkait dengan Arwana,” ucapnya. (rfk/mro)
















