Faktakalbar.id, SAMBAS – Satreskrim Polres Sambas melalui Unit KBO menggelar rekonstruksi kasus tragis pembunuhan bayi yang sempat menghebohkan warga Desa Semata pada 7 Februari lalu.
Adegan Rekonstruksi ini digelar di Mapolres Sambas, Kamis (24/4/2025).
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial ICL, seorang remaja berusia 17 tahun, yang memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa nahas tersebut.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Sambas, Iptu Rio Castella, kejadian bermula pada Rabu, 5 Februari 2025, ketika ICL melahirkan bayi di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Sambas adalah Menantu Korban
“Pelaku mengira hanya mengalami sakit perut biasa, tanpa menyadari bahwa dirinya tengah hamil,” ungkap Rio.
Dua hari setelah persalinan, tepatnya 7 Februari 2025, ICL diduga membuang jasad bayi ke sungai. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang pemancing.
“Dalam keadaan panik dan takut ketahuan, pelaku melahirkan di toilet. Setelah itu, ia membungkus bayi dengan jas hujan, kemudian mengikat bagian leher bayi menggunakan kantong plastik hitam hingga bayi tersebut meninggal dunia,” jelasnya.
Adegan rekonstruksi dimulai dari saat pelaku mengeluh sakit perut kepada ibunya, lalu menuju ke toilet. Di sanalah proses persalinan berlangsung tanpa bantuan siapa pun. Saat bayi masih hidup dan menangis, ICL mengambil langkah tragis dengan membungkus dan mengikat leher bayi.
















