DW dan MS kini dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Wagitri.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat perdagangan manusia adalah masalah serius yang melibatkan sindikat internasional. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
















