PSDKP Pontianak Temukan 359 Arwana Super Red di Penangkaran Ilegal Desa Limbung

Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto mengungkapkan adanya penemuan 359 Arwana jenis Super Red dalam proses penyegelan tempat penangkaran di Desa Limbung (foto: Mario/Faktakalbar.id)
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto mengungkapkan adanya penemuan 359 Arwana jenis Super Red dalam proses penyegelan tempat penangkaran di Desa Limbung (foto: Mario/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bersama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak telah menyegel tempat penangkaran Arwana di Jalan Sungai Durian laut, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (11/4/2025), lalu.

Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto menyampaikan bahwa saat tempat tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 359 Arwana jenis Super Red yang dibudidaya di sana.

Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Dirinya juga menambahkan bahwa dokumen yang ditemukan dari pemilik penangkaran hanya dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai ikan hias, bukan Arwana.

“Terkait dengan dokumen, kami ada menemukan terkait dengan dokumen NIB sebagai izin dasar mereka, tetapi KBLI mereka itu sebagai ikan hias, bukan Arwana Super Red. Atas dasar itu, kami mengambil tindakan penghentian sementara. Kita hentikan sementara kegiatan berusahanya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya saat ditemui di Kantor PSDKP Pontianak, Selasa (22/4/2025).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements