Selain itu, paparnya lagi, ada 5 perkara kasus penggelapan, 2 perkara KDRT, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara perikanan, 2 perkara penadahan, 15 perkara perkebunan, dan 3 perkara penganiayaan.
“Adapun pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara, sabu dan ekstasi diblender, pakaian dibakar, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda,” paparnya.
Anthony mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika yakni dengan 16 perkara.
“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 16 perkara. Untuk itu, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang,” tuturnya.
“Tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang,” timpalnya.
Terlebih dirinya bersama pihak pengadilan negeri dan kalapas serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang. (AF)
Baca Juga: Polsek Parindu Tangkap Bandar Sabu di Dusun Tantang, Amankan Barang Bukti Narkotika
















