Faktakalbar.id, KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 85 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum Tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (23/4/2025), pagi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan mengatakan, Bahwa pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya,” ujarnya Rabu pagi.
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus yang Berhasil Diungkap
Anthony menjelaskan, Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan dan ini adalah pertama kalinya di tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara Narkotika sebanyak 16 perkara dengan barang bukti Sabu seberat 120,5998 gram dan
Ekstasi sebanyak 32 butir atau 13,4259 gram,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, kasus pencurian sebanyak 11 perkara, pencabulan 13 perkara, pertambangan 4 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 1 perkara, perjudian 3 perkara, senjata api dan benda tajam ada 4 perkara serta senjata api rakitan 1 buah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id