Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Salah Satunya Kajati Kalbar

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan 6 (enam) Kepala Kejaksaan Tinggi. Foto: HO/Faktakalbar.id
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan 6 (enam) Kepala Kejaksaan Tinggi. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pada hari Rabu, 23 April 2025, Ahelya Abustam, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025 yang diterbitkan pada 14 April 2025.

Dengan pelantikan ini, Ahelya Abustam menggantikan Edyward Kaban, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kalimantan Barat sejak Juni 2024. Pelantikan Ahelya Abustam sebagai Kajati Kalimantan Barat merupakan bagian dari rotasi dan promosi yang juga melibatkan lima Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya. Mereka adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Jawa Timur), Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. (Lampung), Riono Budisantoso, S.H., M.A. (D.I. Yogyakarta), Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. (Bengkulu), dan Yudi Triadi, S.H., M.H. (Aceh).

Baca Juga: Penyusunan Renstra Pontianak 2025-2029, Sekda: Dokumen Strategis untuk Wujudkan Kota Maju dan Humanis

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya mengingatkan pentingnya rotasi dan promosi dalam rangka penguatan institusi Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pejabat yang baru dilantik harus mampu mengoptimalkan kinerja serta berperan dalam regenerasi sumber daya manusia di Kejaksaan. “Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Tugas dan Harapan Jaksa Agung untuk Kepala Kejaksaan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga memberikan beberapa penekanan tugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik. Beberapa tugas tersebut antara lain adalah:

  • Beradaptasi dan mengidentifikasi berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.
  • Menunjukkan penerapan asas dominus litis dalam penegakan hukum yang profesional, khususnya dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
  • Memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah.
  • Membangun sinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.
  • Memaksimalkan fungsi pengawasan internal serta penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements