Desakan masyarakat juga ditujukan langsung kepada Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Mereka menuntut adanya langkah koordinatif antarinstansi guna menghentikan aktivitas PETI di wilayah Samarangkai.
Warga berharap, kepala daerah tidak berpangku tangan terhadap pelanggaran hukum dan dampak ekologis yang tengah berlangsung.
“Pak Bupati harus berani ambil tindakan. Jangan menunggu viral baru bergerak. Kami ingin melihat kepemimpinan yang hadir disaat rakyat dan alamnya terancam,” tambah warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya datang dari kepolisian dan Polda, tetapi juga dari inisiatif pemerintah daerah melalui patroli gabungan, audit lingkungan, serta sosialisasi dan penertiban tambang ilegal.
Langkah Pemerintah Kabupaten Mengatasi Tambang Ilegal
Pemkab Sanggau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Sukanto terkait maraknya tambang emas ilegal di DAS Kapuas, persisnya di Desa Samarangkai mengatakan agar para penambang ini mengurus izin ke instansi berwenang yang sesuai kewenangannya.
Namun ketika ditegaskan kembali oleh Fakta Kalbar bahwa ini adalah Penambangan di aliran sungai, Kadis LH menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan saja.
“Ini nampaknya tambang selain galian C, jadi mereka harus mengurus izin ke pemerintah pusat atau kalau penambang pasir perizinannya di Pem PROV Kalbar,” tulis Agus Sukanto dalam pesan teksnya.
(Tim Redaksi Fakta Kalbar)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id