Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” jelasnya.

Polri juga menegaskan bahwa penanganan laporan ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap data pribadi dan etika dalam bermedia sosial. Dugaan pencemaran nama baik di media sosial semakin sering terjadi, sehingga aparat hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Diduga Selingkuh hingga Lahirkan Anak, Kades dan Sekdes di Desa Pusaka Sambas Dituntut Mundur

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements