Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Ist)

Menurut keterangan FA, rokok ilegal tersebut dibelinya dari seseorang berinisial SY, yang mengaku sebagai anggota TNI aktif dan berdomisili di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,” tegas AKP Wagitri.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Fidia Temukan Kejanggalan Baru dalam Sertifikat Tanah: Nama Pemilik Berbeda, Nomor dan Notaris Sama, Akan Laporkan ke Aparat Hukum