Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial FA, warga Kota Pontianak, ditangkap polisi karena kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak pada Rabu, (26/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di kawasan Jalan Putri Candramidi, Kecamatan Pontianak Kota.

Baca Juga: Tolak Rumah Subsidi Khusus Jurnalis, AJI: Kami Tak Butuh Jalur Istimewa

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku FA berhasil kami amankan. Dari lokasi penangkapan, tim menemukan empat dus rokok ilegal merek ERA sebagai barang bukti,” ungkap Wagitri.

Setelah diinterogasi, FA mengaku masih menyimpan rokok sejenis di rumahnya yang berada di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan tambahan 28 dus rokok ilegal.

“Total barang bukti yang berhasil disita dari pelaku sebanyak 32 dus rokok tanpa cukai merek ERA. Setiap dus berisi 50 slop, dengan total mencapai 15.900 batang rokok berbagai varian dan warna kemasan,” lanjut Wagitri.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements