Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Kejadian ini mulai terbuka saat Saudari FI (14) bercerita kepada orang tua dari korban AS (13) pada 14–15 Februari 2025. Setelah itu, orang tua korban mengundang anak-anak lain ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (19/04/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak sekolah, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran.

Baca juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements