Baca Juga: Viral di Sosmed OTK Onani di Pasar Sambas
Tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” tegas Bayu.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, khususnya sekolah dan lembaga ekstrakurikuler, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak di luar jam pelajaran. Kewaspadaan serta komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua menjadi kunci utama pencegahan.
Baca Juga: Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
















