“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di rumah, terutama saat orang tua korban tidak berada di tempat,” tambah AKP Ryan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tutup AKP Ryan.
Baca Juga: Sunyi Malam di Dr Surono Berujung Teror: Desi Jadi Korban Kriminalitas Jalanan Sanggau
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id