Faktakalbar.id, PONTIANAK – Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group dan terdakwa kasus korupsi perkebunan kelapa sawit, mengajukan hibah terhadap lahan sawit seluas 81 hektare senilai Rp10 triliun di Kalimantan Barat.
Langkah tersebut dilakukan agar kasusnya dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, bukan pidana korupsi.
“Supaya saya ikut Undang-Undang Cipta Kerja. Kenapa perusahaan orang lain berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, saya dipidanakan?” ujar Surya Darmadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/04/2025).
Surya diketahui terlibat dalam perkara pengelolaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp73,9 triliun.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id