Baca Juga: Jaringan PETI di DAS Kapuas Berani Lawan Larangan APH
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Kubu Raya.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat aman dan dalam keadaan terkunci.
“Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” kata Ade.
Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Polsek Jelai Hulu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id