Pelaku Pencurian Motor di Rasau Jaya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Potret RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Rasau Jaya. (Ist)

Baca Juga: Jaringan PETI di DAS Kapuas Berani Lawan Larangan APH

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Kubu Raya.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat aman dan dalam keadaan terkunci.

“Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” kata Ade.

Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Polsek Jelai Hulu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements