Kondisi ini tidak hanya terjadi di Sanggau. Sejumlah laporan maraknya PETI di wilayah Kapuas Hulu dan Sekadau. Operasi tambang ilegal dinilai merusak ekosistem sungai, mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir, serta melemahkan kredibilitas penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Alih-alih menurun, aktivitas PETI justru menunjukkan tren meningkat. Di Samarangkai Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau misalnya, lebih dari 30 set lanting sudah beroperasi.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati hukum yang minta identitasnya tidak disebutkan mendesak Polda Kalbar untuk tidak hanya menindak para pelaku lapangan, tetapi juga membongkar dalang dibalik jaringan distribusi emas ilegal.
“Kalau aktor besar tidak disentuh, larangan APH hanya akan jadi angin lalu,” kata pemerhati hukum,Kamis, (17/4).
Skema tambang ilegal yang melibatkan modal besar, lanting bermesin fuso, dan distribusi hasil tambang ke luar daerah mengindikasikan bahwa PETI bukan sekadar persoalan lokal.
Ia sudah menjadi industri bawah tanah yang mapan, dengan jejaring ekonomi, politik, dan media.
Tanpa penindakan menyeluruh, Sungai Kapuas dan wilayah sekitarnya bukan hanya akan tercemar, tetapi juga akan menjadi simbol lemahnya kedaulatan hukum atas sumber daya alam di Kalimantan Barat.
(Tim liputan Faktakalbar.id)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id