Landak  

Warga Dukung Langkah Polisi Larang Penjualan Knalpot Brong di Sebangki

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki, yang bertugas di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, memberikan himbauan kamtibmas kepada para pemilik bengkel. (Dok. Polsek Sebangki)

Faktakalbar.id, LANDAK – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki yang bertugas di Desa Agak, Kecamatan Sebangki, memberikan himbauan kamtibmas kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan warga.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (17/4/2025) dan menjadi bagian dari upaya penertiban knalpot tidak standar di wilayah hukum Polsek Sebangki.

Baca Juga: Jaga Keamanan Laut, Sat Polairud Polres Ketapang Gencarkan Patroli Sambang

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan sering dikaitkan dengan aktivitas yang meresahkan.

“Melalui himbauan ini, kami mengajak para pemilik bengkel untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dengan tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan masyarakat. Ini juga sebagai bentuk kepedulian kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman,” ujar Ipda Paskarianto.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements