“Aparat penegak hukum di Kalimantan Barat harus memeriksa apakah ada kerugian negara dan unsur korupsi dalam pembangunan videotron tersebut hingga tidak dapat berfungsi,” tegas Rifal.
Ia menambahkan, jika beroperasi dengan baik, videotron Bandara Supadio bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan karena letaknya sangat strategis dan dilalui ribuan pengunjung setiap harinya.
Sorotan terhadap PT Angkasa Pura II
Sebagai pengelola Bandara Supadio, PT AP II kini dituntut memberikan penjelasan kepada publik. Warga Kalbar mempertanyakan alasan videotron tidak difungsikan setelah lima tahun dibangun, sementara dana yang dikucurkan sangat besar.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap citra Bandara Supadio yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar.
GNPK Kalbar pun mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigatif.
Harapannya, ada kejelasan apakah videotron itu gagal secara teknis, terjadi kelalaian manajerial, atau bahkan penyimpangan anggaran.
(Dhn)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id