“Pelaku mengakui telah mengambil empat buah injektor milik konsumen yang sedang melakukan servis,” ujar Ade, Kamis (17/04/2025).
Menurut Ade, ZI diduga sengaja mengambil injektor untuk menghubungi konsumen secara pribadi dan meminta pembayaran langsung tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Uang sebesar Rp6.406.920 yang diterima pelaku dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*/red)
Baca juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo: Infrastruktur RSUD Tuan Besar Harus Diimbangi Pelayanan yang Lebih Baik
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id