Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario KB 6675 DAG, STNK, serta dua unit ponsel milik para pelaku. Polisi menyebut aksi ini telah dirancang matang, dengan pembagian peran yang jelas.”Para pelaku kini ditahan di Polsek Kapuas. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Fariz.
Penyidik juga mendalami kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Sanggau dan sekitarnya. “Kami terus telusuri apakah ada pelaku lain dan jaringan lintas daerah,” ujarnya.(arya)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id