Pengemplang Pajak di Singkawang Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Miliar

PN Singkawang menjatuhi pengemplang pajak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda ganda. Foto: Ilustrasi/Ist.
PN Singkawang menjatuhi pengemplang pajak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda ganda. Foto: Ilustrasi/Ist.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif namun tidak dimanfaatkan.

“Lily Andry telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” tutur Inge. (mro)

Baca juga: Tak Hanya Gelapkan Pajak, Saidi Juga Diduga Selewengkan Dana Desa

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements