Terkait kemungkinan banding, Tiwi menyatakan masih akan mendiskusikannya dengan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, menyayangkan penggunaan pasal oleh hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menuntut dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Tapi hakim memutus dengan UU Kekerasan terhadap Anak. Ini jelas mengecewakan dan keluarga merasa belum mendapat keadilan,” tegas Saga.
Ia menambahkan, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding dan kini berharap JPU mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap JPU mengajukan banding agar kembali ke pasal 340, sesuai fakta dan keyakinan keluarga bahwa ini murni pembunuhan berencana,” pungkasnya. (*/red)
Baca juga: Sosok Nizam di Mata Ibu Kandungnya: Anak Penurut dan Tidak Nakal
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id