Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, atas tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya. Putusan ini dibacakan pada Rabu (16/04/2025).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Wahyu dalam persidangan.
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Nizam: Tersangka Peragakan 48 Adegan Kekerasan
Vonis tersebut belum sepenuhnya diterima oleh keluarga korban. Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, menilai hukuman terhadap IF masih terlalu ringan.
“Seharusnya dia bisa dihukum lebih dari ini. Tapi saya percaya hakim sudah berusaha maksimal sesuai fakta di persidangan,” ujar Tiwi kepada wartawan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id