Status KLB belum dapat ditetapkan karena konsekuensi pendanaan yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kita kalau KLB statusnya, nanti pasiennya kita tidak bisa ditanggung BPJS harus ditanggung pemda, nah ini berat di kita. Di satu sisi bagaimana kita melihat, mempertimbangkan itu secara matang untuk menetapkan KLB karena memang ada konsekuensinya untuk KLB,” tambah Kepala Dinkes Kabupaten Sintang tersebut.
Selain itu, Edy juga mengalami tantangan anggaran dalam melakukan vaksinasi langsung ke lapangan.
“Belum lagi penganggaran teman-teman yang melakukan vaksinasi ke lapangan kan membutuhkan penganggaran dengan aksesibilitas kita, dengan kondisi seperti ini lah, banjir, hujan dan segala macam itu juga punya tantangan tersendiri,” katanya.
Hingga kini, Dinas Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap hewan penular rabies dan segera melakukan pemeriksaan medis jika tergigit. (jn)
Baca juga: Dinkes Kalbar Catat 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Sepanjang 2024
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id