Menurut GN-PK, korupsi di jalur yudisial selama ini menjadi blind spot dalam pemberantasan korupsi nasional karena tumpang tindih wewenang antara KY, MA, dan KPK.
“Selama ini praktik mafia peradilan sulit disentuh secara tuntas karena antar lembaga penegak hukum kerap saling menunggu tindakan,” ungkap GN-PK dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/04/2025).
GN-PK mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum kuat, setara dengan KPK.
- Komisi tersebut diberi wewenang sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara mafia peradilan.
- Membangun koordinasi dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.
- Melakukan investigasi aktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, serta persekongkolan dalam proses penegakan hukum.
“Keadilan tak akan tegak jika aparat penegak hukumnya masih terjebak dalam sistem yang korup. Sudah saatnya dilakukan tindakan nyata,” tegas GN-PK.
Lembaga itu meyakini, reformasi menyeluruh hanya bisa terjadi jika peradilan dibersihkan terlebih dahulu melalui upaya yang terstruktur dan berani.
















