“Akhirnya, dari situ mulai di-notice,” ucapnya, tanpa merinci pihak yang dimaksud.
Dalam video itu, Ferry mengungkap bahwa dirinya mengalami tekanan dan pembunuhan karakter.
“Ada beberapa kondisi yang harus gue hadapi, termasuk adanya upaya pembunuhan karakter yang sempat gue jelaskan di Instagram atau di Twitter,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa orang-orang terdekatnya mungkin berada dalam bahaya.
Baca juga: Massa Aksi Demo Tolak UU TNI Diamankan Polisi Surabaya
“Ada banyak hal, yang perlu gue lakukan tanpa perlu spotlight media sosial, tanpa perlu posting segala macem. Yang mana kalau tidak gue lakukan saat itu juga, mungkin nyawa seseorang yang terancam. Jadi butuh tindakan cepat, energi yang banyak dan fokus yang konkret,” tuturnya.
Meski begitu, Ferry memastikan perjuangannya tetap berlanjut.
“Nggak perlu khawatir. Gue masih orang yang sama, dengan perjuangan yang sama, cara berpikir yang sama dan tujuan yang sama. Mungkin yang nanti akan berbeda ya metodenya,” kata Ferry.
Pasal yang Jadi Polemik pada Revisi UU TNI
Tiga pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Perubahan pada pasal-pasal tersebut dinilai mengandung potensi kontroversial dan memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Pasal 3 dalam revisi tersebut mengatur ulang kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Banyak pihak menilai pasal ini membuka celah bagi keterlibatan militer dalam ranah sipil secara lebih luas, yang dianggap menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Sementara itu, Pasal 47 memperbolehkan prajurit aktif menempati jabatan sipil di hingga 15 kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini dipersoalkan karena dinilai berpotensi melemahkan prinsip profesionalisme militer yang selama ini dijaga.
Selain itu, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI juga menuai pro dan kontra. Kritikus menilai perpanjangan usia tersebut dapat menurunkan efektivitas kinerja personel TNI yang harus menjalankan tugas-tugas fisik dan strategis di usia lanjut.
Tak hanya isi revisi yang menuai sorotan, proses pembahasan RUU TNI juga dikecam lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan minim pelibatan publik.
Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, pegiat HAM, hingga sejumlah figur publik dan pesohor.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI di Pontianak, Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Turun ke Jalan
















