Hidung Cidera Kepala Bengkak Gara-gara Ditinju, Istri Polisikan Suaminya

Potret BN pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas yang dilaporkan oleh istrinya. (Ist)

Ia menyebutkan, penyidik telah memeriksa korban dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Penyidik juga tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.

Fariz menegaskan, Polres Sanggau berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius. “Kami tidak mentolerir kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. Setiap orang, khususnya perempuan dan anak-anak, berhak atas perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana, BN dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polres Sanggau berharap, penanganan cepat terhadap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga. (arya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements