Syarat Rumah Subsidi Terbaru: Batas Penghasilan Ditingkatkan hingga Rp14 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kembali menyesuaikan syarat rumah subsidi terbaru demi menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa batas maksimal penghasilan untuk penerima subsidi rumah dinaikkan dari Rp13 juta menjadi Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Perubahan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian PKP pada Kamis, 10 April 2025. Menurut Maruarar, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya hormati Kepala BPS dalam rapat kabinet itu. Dari data BPS, kita sepakat untuk Jabodetabek, kalau dia single Rp12 juta, kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat ya. Ini berubah lagi dari kemarin, tapi bagus, ini kabar baik,” kata Maruarar.

Baca Juga: Pemkot Siap Ikuti Kebijakan Pusat Hapus BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

Meski demikian, aturan baru ini belum diberlakukan secara resmi. Kementerian PKP masih menunggu pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang dijadwalkan akan terbit pada 21 April 2025.

“Tanggal 21 April akan keluar Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR. Jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa proses finalisasi regulasi masih berlangsung dan akan melibatkan kajian mendalam dari berbagai pihak.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements