Pria di Bengkayang Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

OB (38) di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diringkus pihak kepolisian atas dugaan tindakan bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri
Pria Berinisial OB (38) di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindakan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. (Dok.ist)

Aksi bejat OB akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan hukum yang berlaku, OB terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain, sembari memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

(dr/Jn)

Baca Juga: Jembatan Gantung di Desa Lomba Karya Bengkayang Sudah Sebulan Rusak, Belum Ada Tindakan Perbaikan

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements