Aksi bejat OB akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan hukum yang berlaku, OB terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain, sembari memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
(dr/Jn)
Baca Juga: Jembatan Gantung di Desa Lomba Karya Bengkayang Sudah Sebulan Rusak, Belum Ada Tindakan Perbaikan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id