Harisson juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri seorang direksi hanya dapat diterima apabila jumlah direksi tidak berkurang menjadi kurang dari tiga orang.
Jika pengunduran Rokidi diterima tanpa adanya pengganti, maka Bank Kalbar hanya akan memiliki dua direksi aktif, yaitu Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran, karena saat ini terdapat empat direksi termasuk Dirut.
“Kalau dia mengundurkan diri, maka pengunduran dirinya dapat diterima setelah direksi yang baru telah diangkat,” tambahnya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pengunduran diri pejabat di BUMD seperti Bank Kalbar harus melalui tahapan administratif dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur dan OJK.
Rokidi Masih Menjabat Sebagai Dirut Bank Kalbar
Dengan demikian, Harisson menegaskan bahwa hingga seluruh prosedur pengunduran diri terpenuhi dan direksi pengganti ditetapkan, maka secara resmi Rokidi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar.
“Jadi Pak Rokidi sampai sekarang ini masih menjabat sebagai dirut sampai dengan tahapan-tahapan tersebut dilalui,” pungkas Harisson.
(Dr/Faktakalbar.id)
Baca Juga: Dirut Bank Kalbar Dilantik Sebagai Anggota Pengurus ICMI Kalbar
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id