PONTIANAK – Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 30 Maret 2025.
Alasan pengunduran dirinya disebut karena faktor kesehatan. Namun demikian, hingga kini surat tersebut belum resmi diterima karena masih menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).
“Kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri komisaris atau setingkat direksi ada di tangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” kata Harisson.
Ia menjelaskan, proses pengunduran diri dari jabatan direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar tidak bisa serta merta langsung berlaku setelah surat diajukan.
Prosedur tersebut harus melalui serangkaian tahapan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel),
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengangkatan pengganti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jika pengunduran diri diterima oleh Gubernur, pemerintah provinsi ini harus menyiapkan panitia seleksi (pansel) yang akan memilih pengganti direksi untuk diajukan ke OJK,” jelas Harisson.
Mengacu pada Regulasi OJK dan Kemendagri
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id