Fakta Kalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau tengah menyelidiki laporan dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban, seorang gadis remaja berinisial GS. Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa korban sempat berada di tempat kos seorang pria berinisial R selama empat hari, sejak Kamis, 20 Maret hingga Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung: Polisi Ungkap Motif Pelaku
Pertemuan antara keduanya disebut terjadi di sebuah gerai warung modern di kawasan Muara Ilai, Kecamatan Beduai. Usai pertemuan itu, korban diduga diajak oleh R ke tempat tinggalnya di Entikong, tempat hubungan badan antara keduanya diduga terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban dan satu unit ponsel iPhone 8 warna hitam. Barang-barang tersebut kini dijadikan alat bukti untuk menguatkan penyidikan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id